aku
barangkali memang pecundang. Pecundang yang nyata. Hanya memiliki ribuan ide
tanpa pernah berani menyatakan sikap. Tidak berani menatap realitas yang ada di
negeri ini. Hanya mampu mengabadikan kepecundanganku lewat tulisan yang entah
dicaba oleh pemberani ratusan kali.
Pecundang
mulai berbual.
Tahukah
kalian tentang peraturan baru pemerintah Jokowi – JK ini? tentang Undang-undang
Desa no 6 tahun 2014 yang telah disahkan, salah satu amanat dari
undang-undang tersebut adalah ada dana alokasi APBN yang diturunkan langsung ke
desa sebesar Rp1.2 hingga 1.4 Milyar.
Pertanyaanya adalah bagaimana pengawasan di Pelalawan?
Sudahkan daerah memiliki sistim pendistribusian yang tepat? Sasaran yang
berdaya fungsi?
Jawabannya belum. Beberapa waktu lalu saya menemui Kepala
Bappeda yang juga hadir dalam pelantikan IPMR-KP (Ikatan Pelajar Mahasiwa
Riau-Kab.Pelalawan) Yogyakartapada 1 November 2014, saya menanyakan tentang
bagaimana Bappeda sebagai pengawas daerah membangun sistim pengawasan terhadap
undang-undang desa terbaru ini, Beliau menjawab “ Dari Bappeda Kabupaten
Pelalawan sendiri belum memiliki sistim atau perencanaan kerja untuk
undang-undang terbaru ini soalnya ini udang-undang baru” Bapak Syahrul
mengatakan itu secara tegas di depan saya.
Sontak saya tercengang, sebagai akuntan amatir yang belum
terlalu paham soal keuangan pun tahu, bahwa harus sudah ada sistim dan
pengawasan yang tepat bagi undang-undang baru ini mengingat desa-desa di
Pelalawan tidak ditopang dengan SDM yang kompeten untuk mengelola dana 1M yang
tidak sedikit itu. Dana ini akan diperoleh desa setiap tahun selama masa
kepemimpinan Jokowi-JK.
Kepala Bappeda malam itu juga mengatakan bahwa pemerintah
telah mengucurkan dana 15 Milyar di tahap 1, entah ada berapa tahan pemerintah
mengucurkan dana ke Pelalawan.
Banyak pertanyaan di benak saya waktu itu, bagaimana bisa
pemerintahan sudah mengucurkan dana itu sedangkan setiap daerah belum siap
terhadap penggunaan dana tersebut. Belum adanya pelatihan bagi kepala-kepala
desa yang ada.
Tidak hanya Pelalawan namun
juga seluruh negeri ini. bayangkan saja bagaimana di daerah yang sangat
kampung, yang Selama ini memiliki SDM yang buruk lalu tiba-tiba di beri dana hibah
yang tidak sedikit dan pengawasan lemah akibat tidak adanya sistim yang
mendukung.
Tulisan ini tidak memiliki maksud apa-apa. Hanya ingin semua
pembaca yang merasa memiliki “desa” nya masing-masing ikut kritis terhadap hal
ini. coba tanyakan pada pihak terkait tentang dana hibah ini dilarikan kemana.
Tidak ada yang melarang untuk bertanya, sistim keuangan
Negara kita ini transparan kok,
begitupun dengan desa-desa. Kalau bukan kita yang paham soal pengawasan lalu
siapa lagi? Jangan sampai masyarakat buta akan informasi ini dan dana mudah
dipermainkan di hulu, tidak benar-benar sampai hilir.
Bantu awasi saja kinerja dan kebijakan Pemerintahan baru, ya
kalau kata stasiun TV “mengawal Pemerintahan Baru,”
No comments:
Post a Comment